Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa rencana untuk mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diajukan oleh beberapa Kadin Provinsi di Hotel Ritz Carlton bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Selain itu, Munaslub dengan agenda penggantian Ketua Umum juga berpotensi menimbulkan perpecahan di dalam organisasi yang dapat merugikan dunia usaha nasional.
“Mengenai rencana mengadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia oleh beberapa pihak, kami sebagai Dewan Pengurus Kadin Indonesia melihat bahwa upaya ini telah menciptakan situasi yang mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra.
Eka menjelaskan bahwa Kadin Indonesia adalah wadah untuk pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia untuk periode 2021-2026.
Menurut Eka, Arsjad Rasjid terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia pada tanggal 30 Juni 2021 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dia juga menegaskan bahwa sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang ada di dalamnya setelah dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Permintaan untuk Munaslub juga harus diajukan oleh setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
“Hingga saat ini, Dewan Pengurus belum menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum. Oleh karena itu, kami tetap solid dan bersatu serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub karena melanggar AD/ART,” tandas Eka.
Eka menambahkan bahwa situasi dan dinamika yang terjadi sekarang merupakan bagian dari perjalanan organisasi, namun mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus diutamakan. Dia juga mengimbau semua pihak untuk bersatu demi kepentingan organisasi dan kemajuan perekonomian nasional.