Apakah Kamu Termasuk dalam Syarat Pekerja yang Wajib Ikut Tapera?

by -407 Views
Apakah Kamu Termasuk dalam Syarat Pekerja yang Wajib Ikut Tapera?

Jakarta, CNBC Indonesia – Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak akan ditunda meski telah mendapatkan banyak kritik dari berbagai pihak. Kepala Staf Kepresidenan RI Moeldoko menegaskan program itu kemungkinan akan diberlakukan pada tahun 2027 mendatang.

“Tapera tidak akan ditunda,” kata Moeldoko saat konferensi pers di kantornya pada Jumat (31/5/2024) kemarin.

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ataupun pekerja mandiri wajib menjadi peserta karena sudah menjadi amanat Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Jadi kenapa harus ikut nabung? Karena prinsip gotong royong di UU itu pemerintah masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur,” ucap Heru saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta.

Heru mengatakan, selain karena amanat UU, konsep gotong royong itu juga sudah sangat dibutuhkan Indonesia saat ini karena backlog kepemilikan rumah sudah lebih dari 9,95 juta. Artinya, orang Indonesia sejumlah itu belum mampu memiliki rumah saat ini. Ditambah dengan kebutuhan tambahan tiap tahun kepemilikan rumah 700-800 ribu orang.

“Dengan permasalahan itu, maka jika hanya mengandalkan pemerintah dengan skema subsidi menurutnya tidak akan terkejar menutup banyaknya masyarakat yang belum memiliki rumah layak. Oleh sebab itu, ia menganggap perlu ada grand design dengan melibatkan masyarakat bersama pemerintah memenuhi kepemilikan rumah layak anak bangsa.”

Tak semua pekerja wajib ikut

Berbeda dengan pernyataan Heru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut tidak semua buruh wajib ikut Program Tapera.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial PHI) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) selanjutnya akan menerbitkan aturan yang memuat mekanisme pelaksanaan PP No 21/2024 tersebut.

Dia menegaskan, program ini tak berlaku wajib bagi semua golongan pekerja atau buruh. Karena itu, dia meminta pihak buruh agar tenang dan menjamin program ini tak akan memberatkan.

Toh, imbuh dia, pelaksanaan PP No 21/2024 baru akan berlaku efektif pada tahun 2027.

“Isu penolakan ini masalahnya karena Tak Kenal Maka Tak Sayang. Kami belum memperkenalkan dengan baik, belum sosialisasi program ini. Kami akan melakukan public hearing dengan stakeholder. Dan, tenang saja, tak usah khawatir, karena baru nanti 2027. Belum ada pemotongan upah pekerja non-ASN/TNI/Polri,” katanya dalam jumpa pers Program Tapera bersama Kantor Staf Presiden.

“Lalu soal Tapera membebani pekerja, ini bukan iuran tapi tabungan. Dan, berlaku hanya untuk pekerja yang upahnya di atas upah minimum. Ada komposisinya seperti yang disampaikan oleh Pak Heru (Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho) tadi. Insyaallah nggak akan memberatkan,” tambah Indah.

Dia menuturkan, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13/202 pasal 100 telah menetapkan, setiap pekerja berhak mendapatkan fasilitas kesejahteraan.

“Dan sesuai Undang-Undang itu, ini beban bersama. Pemberi kerja wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan bagi pekerja. Apa saja? Ya termasuk rumah. Dan, seperti yang disampaikan Bapak Moeldoko tadi, masih banyak saudara kita yang belum punya rumah,” sebutnya.

Syarat Pekerja Wajib Ikut Tapera

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 21/2024 Pasal 5 tentang Tapera, ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Rincian jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah, ditetapkan pada Pasal 7. PP baru ini juga menyasar pekerja mandiri atau freelancer.

Lewat kebijakan ini, pemerintah memberlakukan sistem tabungan alias simpanan Tapera bagi karyawan dengan memotong langsung upah si karyawan. Besarannya 2,5% dari gaji yang diterima pekerja dan 0,5% sisanya dibayarkan si pemberi kerja alias perusahaan.

Pekerja dapat berhenti berpartisipasi dalam BP Tapera ketika mereka pensiun atau meninggal dunia. Pekerja mandiri dan pekerja lepas dapat mengundurkan diri pada usia 58 tahun. Pekerja juga dapat berhenti berkontribusi jika tidak memenuhi kriteria partisipasi selama lima tahun berturut-turut.

[Gambas:Video CNBC]

(Artikel Selanjutnya) Titera Ditolak Buruh & Pengusaha, Ini Kata Menteri Jokowi!

(hsy/hsy)