Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis non-subsidi di Jakarta terancam mengalami kenaikan. Hal ini disebabkan oleh terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana PBBKB naik menjadi 10%, dari sebelumnya 5%.
Kenaikan harga BBM ini mendapatkan respons dari berbagai kalangan, baik pemerintah maupun pengamat di sektor energi. Anggota BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyatakan bahwa kenaikan PBBKB akan berpengaruh pada harga BBM non-subsidi di DKI Jakarta.
Meski demikian, Saleh menilai bahwa penyesuaian harga BBM non-subsidi tersebut tidak akan membuat konsumen beralih ke BBM subsidi. Menurutnya, masyarakat Jakarta sudah banyak yang memilih BBM ‘ramah lingkungan’.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, juga menyatakan bahwa kenaikan PBBKB akan berimbas pada kenaikan harga BBM. Namun, ia menilai bahwa keputusan ini kurang tepat karena diterapkan pada tahun politik, yang dapat menimbulkan gejolak sosial.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, juga menyatakan bahwa potensi kenaikan harga BBM non-subsidi di Jakarta bisa mencapai 5% dari harga pokok. Namun, hal ini sesuai dengan peraturan penerimaan pajak yang berlaku sesuai kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda).
Peraturan Daerah tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yang ditandatangani oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 5 Januari 2024.