Fariz RM: Tegar Menghadapi Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Kasus Narkoba

by -21 Views

Penyanyi senior Fariz RM saat ini menghadapi tuntutan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp800 juta karena terlibat dalam kasus narkoba. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin, 4 Agustus 2025, menunjukkan bahwa Fariz RM ditemukan bersalah melanggar Undang-Undang Narkotika dan KUHP. Meskipun demikian, Fariz RM memilih untuk menghormati proses hukum dan sepenuhnya menyerahkan pembelaannya kepada tim kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Fariz RM telah terbukti secara sah memiliki dan menguasai narkotika golongan satu secara ilegal. Selain pidana penjara selama enam tahun, Fariz RM juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp800 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Indah Puspitarani menyatakan bahwa tindakan Fariz RM melawan hukum dalam hal memiliki narkotika merupakan pelanggaran serius. Keputusan akhir mengenai hukuman untuk Fariz RM akan dijatuhkan setelah proses hukum selesai. Keberanian dan ketegaran Fariz RM dalam menghadapi kasus ini patut diapresiasi, meskipun dampak dari tuntutan ini sangat berat bagi karir dan reputasinya sebagai seorang musisi.

Source link