Berita Terbaru: Fariz RM Terancam Hukuman Mati – Tersangka Pengedar Narkoba

by -16 Views

Fariz RM, musisi senior Indonesia, menghadapi ancaman hukuman mati setelah didakwa sebagai pengedar narkoba dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut berlangsung pada 19 Juni 2025. Fariz RM dihadapkan pada sejumlah pasal terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika seperti sabu dan ganja, termasuk dalam aktivitas jual beli, penyimpanan, dan perantaraan. Nama Fariz RM tercatat sebagai terdakwa dalam sistem informasi pengadilan. Jaksa menuduhnya bersama seorang saksi melakukan transaksi narkoba ilegal. Dakwaan menyebutkan bahwa Fariz RM diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum, termasuk penjualan, pembelian, dan pengedaran narkoba tanpa izin. Sang musisi dijerat dengan pasal berat sesuai Undang-Undang Narkotika tahun 2009 yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran narkotika.

Source link