Sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Nikita Mirzani digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (4/9/2025). Meskipun sebagai terdakwa, Nikita tidak hadir di pengadilan karena sidang tersebut dilakukan secara online. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, menyatakan bahwa keputusan untuk melaksanakan sidang secara daring merupakan langkah yang diambil berdasarkan kebijakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai respons terhadap demo ricuh terkait kenaikan tunjangan DPR RI. Nikita Mirzani telah mendukung Gerakan 17+8 dari dalam penjara, tetapi absennya dalam sidang ini menciptakan ketidak hadiran fisik yang memiliki dampak besar dalam proses hukum.
Nikita Mirzani Tak Hadir di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU
