BPOM kembali menegaskan komitmen untuk mengawasi promosi kosmetik yang melanggar norma kesusilaan. Intensifikasi pengawasan di media daring oleh BPOM telah menemukan 14 kosmetik wanita yang menggunakan klaim tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mengatasi keputihan”, dan “merapatkan organ intim wanita” dianggap tidak sesuai dengan definisi kosmetik. Hal ini menyebabkan BPOM mencabut izin edar produk dan menghentikan promosi kosmetik tersebut.
Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan peraturan dalam promosi produk kosmetik. Penggunaan klaim yang tidak sesuai maupun melanggar norma kesusilaan dapat menyesatkan konsumen dan berpotensi merugikan kesehatan. BPOM juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim berlebihan dari produk kosmetik. Sebelum membeli, pastikan legalitas serta kebenaran informasi produk terlebih dahulu. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami manfaat penggunaan kosmetik secara lebih bertanggung jawab.