Agnez Mo telah bisa bernapas lega setelah namanya berhasil dihapus dari laporan kasus hak cipta yang sebelumnya menggugatkannya. Penyanyi ini akhirnya terbebas dari tuntutan ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh pihaknya. Namun, meskipun Agnez Mo telah dibebaskan, masalah belum berakhir di sini. Pencipta lagu, Ari Bias, kini memindahkan laporannya ke pihak penyelenggara konser Agnez Mo. Mereka dituduh menggunakan lagunya tanpa izin dan tanpa membayar royalti baik langsung kepada pencipta lagu maupun kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ari menyatakan, “Penyelenggara acara bertanggung jawab atas hal ini. Tidak ada izin dan tidak ada pembayaran royalti baik kepada pencipta lagu maupun kepada LMKN.” Meskipun nama Agnez Mo telah dihapus dari laporan, Ari mengungkapkan masih menunggu salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung. Ia ingin memastikan bahwa langkah revisi laporannya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ari menjelaskan, “Proses ini akan diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. Kami masih menunggu putusan resmi dan rilis lengkap dari MA.”
Ini akan menjadi langkah selanjutnya dalam kasus ini, dan kita harus menunggu perkembangan selanjutnya.