Putusan MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo: Analisis Lengkap

by -21 Views

Ari Bias, pencipta lagu, menghormati putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi penyanyi Agnez Mo dalam sengketa hak cipta lagu “Bilang Saja”. Dengan keputusan tersebut, Agnez Mo dibebaskan dari kewajiban membayar denda sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Kasus ini berawal dari gugatan yang diajukan oleh Ari Bias terhadap Agnez Mo karena menyanyikan lagu “Bilang Saja” tanpa izin resmi dalam tiga konser di Surabaya, Jakarta, dan Bandung. Pengadilan Niaga pada 30 Januari 2025 menyatakan Agnez Mo bersalah dan menghukumnya untuk membayar Rp500 juta per konser, total Rp1,5 miliar.

Agnez Mo kemudian mengajukan kasasi pada 12 Februari 2025, dan Mahkamah Agung akhirnya memutuskan untuk mengabulkan kasasi tersebut pada 11 Agustus 2025. Putusan tersebut diterbitkan dengan amar putusan “kabul,” sebagaimana yang dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung. Ari Bias menyatakan penghormatannya terhadap putusan yang telah dibuat oleh Mahkamah Agung dalam kasus ini.

Source link