Pemerintah Akui Kesalahan dalam Pengelolaan Royalti Musik

by -14 Views

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui bahwa Kementerian Hukum telah lalai dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan royalti musik di Indonesia. Dia menyampaikan bahwa rasa kepercayaan masyarakat menurun terhadap pengelolaan royalti musik di LMKN, dan menyatakan tanggung jawab atas kelalaian tersebut. Untuk menyelesaikan masalah ini, Supratman menyerahkan tugas kepada Komisioner LMKN yang baru untuk mengumpulkan dan mendistribusikan royalti musik dengan baik dan transparan.

Supratman menegaskan bahwa besaran tarif dan jenis tarif dari LMKN harus terbuka kepada publik dan tidak akan disetujui jika tidak transparan. Dia juga meminta LMKN untuk tidak membebani UMKM dengan pembayaran royalti musik, dan menekankan pentingnya membentuk sistem yang lebih rasional terlebih dahulu. Isu royalti musik juga semakin ramai setelah penyanyi Ari Lasso mengungkapkan masalahnya dengan surat distribusi royalti dari LMK WAMI, yang menimbulkan pertanyaan tentang nominal royalti dan keakuratan data penerima hak.

Dengan adanya peningkatan perbincangan publik mengenai royalti musik, penting bagi pihak terkait untuk memperbaiki transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan royalti. Kritik dan kekecewaan dari para seniman seperti Ari Lasso menunjukkan perlunya reformasi dalam sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia.

Source link