Pemerintah telah mendirikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada tanggal 24 Februari 2025 sebagai langkah untuk mempercepat pembangunan dan mengakhiri paradoks di Indonesia. Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah, dengan 17 ribu pulau dan sumber daya nikel terbesar di dunia. Namun, masih terdapat ketimpangan dan daerah tertinggal dalam pembangunan yang perlu segera diselesaikan. Badan investasi Danantara akan fokus pada pengendalian industri strategis sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat. Sebagian besar sumber daya alam diekspor mentah, sehingga nilai tambahnya tidak maksimal dinikmati oleh rakyat Indonesia. Danantara akan mendanai industri strategis seperti hilirisasi nikel dan kobalt untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia hingga 8 persen. Dengan mengelola aset sebesar Rp 14.000 triliun, Danantara diharapkan mendorong pembangunan menuju cita-cita Indonesia Emas 2045. Hilirisasi akan menjadi instrumen percepatan pembangunan yang ditekankan dalam program ini.
Breaking the Indonesian Paradox: Danantara’s Emergence
