Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

by -31 Views

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi berbagai kalangan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan. THR dan gaji ke-13 tahun 2025 dijadwalkan akan dibayarkan paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Prabowo. Total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang.

Pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja, dengan penyesuaian ketentuan bagi ASN di daerah sesuai dengan peraturan Pemda setempat. Sementara itu, pensiunan akan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan. THR akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, yakni mulai tanggal 17 Maret 2025, sementara gaji ke-13 akan diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu Juni 2025.

Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan lain untuk mendukung mobilitas masyarakat selama libur, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon harga tol dan transportasi saat mudik, pemberian THR untuk karyawan swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya bagi pengemudi dan kurir online. Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kepatuhan dan ketertiban selama libur Lebaran untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Source link