Deadline for Holiday Allowance Disbursement Before Eid Al-Fitr

by -24 Views

Prabowo Subianto telah memberikan konfirmasi bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian kepada para karyawan dan pekerja yang menunggu pembayaran tunjangan mereka. Dengan pengumuman tersebut, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan mempersiapkan diri untuk menyambut Hari Raya dengan lebih tenang. Kepastian ini pastinya disambut baik oleh banyak pihak yang telah menantikan informasi terkait dengan tunjangan hari libur mereka. Semoga hal ini dapat memudahkan semua pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.

Source link