Pemerintah telah secara resmi memperpanjang insentif fiskal berupa pembebasan pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh pemerintah atau PPN DTP untuk penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. Perpanjangan insentif ini merupakan kelanjutan dari kebijakan insentif PPN yang sebelumnya diberikan pada tahun 2023 dan 2024.
Tujuan dari pemberian insentif PPN DTP ini adalah untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya. Dengan diterbitkannya PMK 13/2025, penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual maksimal Rp5 miliar. Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025 akan mendapat insentif PPN DTP sebesar 50%.
Kontoh dari pemanfaatan insentif ini adalah ketika seseorang membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, seluruh PPN-nya akan ditanggung Pemerintah. Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN. Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya.