Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan kebijakan baru yang bertujuan untuk memperketat aturan tentang penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Prabowo menjelaskan bahwa kebijakan ini didesain untuk memaksimalkan penggunaan hasil sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa. Dengan menyimpan devisa di dalam negeri, diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah.
Dalam konteks ini, Prabowo menekankan bahwa kebijakan baru ini akan berlaku secara khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, sementara sektor minyak dan gas akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku. Prabowo optimis bahwa implementasi kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia hingga 80 miliar dolar AS. Dengan target implementasi mulai 1 Maret 2025, diharapkan pada tahun yang sama pendapatan ekspor Indonesia dapat melebihi 100 miliar dolar AS.
Langkah ini diambil untuk mendukung lebih optimalnya manfaat dari hasil ekspor sumber daya alam bagi rakyat Indonesia. Sebelumnya, dana devisa dari ekspor seringkali disimpan di luar negeri, sehingga tidak memberikan dampak yang optimal bagi masyarakat Indonesia. Dengan peraturan baru ini, pemerintah berharap dapat memperkuat dan memperluas manfaat dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam. Semoga kebijakan ini mampu memberikan dukungan yang signifikan bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang.