Penjelasan PNS: 3 Hari Ngantor, 2 Hari WFA

by -51 Views

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, mengumumkan kebijakan work from office selama tiga hari kerja bagi ASN dan PNS hanya berlaku di BKN, bukan untuk semua instansi pemerintah. Zudan menjelaskan bahwa kebijakan work from anywhere yang diadopsi oleh BKN hanya diterapkan di lingkungan BKN saja. Implementasi kebijakan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai dengan bekerja dari kantor pada empat hari dalam seminggu dan satu hari bekerja dari mana saja. Jika kinerja ASN BKN terbukti baik selama dua bulan dengan model kerja tersebut, kebijakan akan diperpanjang dua hari lagi, sehingga total ASN hanya akan bekerja dari kantor selama tiga hari dalam seminggu.

Fleksibilitas kerja pegawai ASN diatur dalam Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN. Sementara implementasi kebijakan fleksibilitas kerja pegawai ASN ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi yang bertanggung jawab. Zudan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk membangun digitalisasi birokrasi di lingkungan BKN, sekaligus menguji kehandalan sistem yang digunakan. Apabila sistem terbukti handal, maka kebijakan ini bisa direplikasi di instansi pemerintah lainnya.