SAMAN: Aplikasi Pengawasan Konten Digital

by -31 Views

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meluncurkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN untuk mengawasi konten di platform digital. Aplikasi ini dirancang untuk menegakkan kepatuhan pada penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC) dengan mulai diterapkan sejak Februari 2025. Tujuan utama dari SAMAN adalah memastikan bahwa para penyedia layanan seperti penyedia website dan media sosial mematuhi regulasi pemerintah untuk menangkal konten negatif yang sulit dikendalikan.

Dengan adanya SAMAN, Komdigi berupaya menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah bagi masyarakat secara keseluruhan. Sistem ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran konten, termasuk konten pornografi, terorisme, perjudian online, dan aktivitas ilegal lainnya seperti pinjol ilegal, makanan ilegal, obat-obatan ilegal, dan kosmetik ilegal. PSE yang terindikasi melanggar aturan akan menghadapi proses penegakan kepatuhan SAMAN melalui empat tahapan yang ditetapkan oleh Kominfo.

PSE yang tidak mematuhi aturan yang tercantum dalam Kepmen Kominfo No. 522 tahun 2024 akan dikenakan denda, yang harus dibayarkan melalui sistem SAMAN dan terhubung dengan SIMPONI milik Kementerian Keuangan. Namun, PSE juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan dan sanksi yang dikeluarkan melalui sistem SAMAN.

Selain itu, SAMAN juga diharapkan dapat melindungi anak-anak dari dampak negatif konten digital. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia menunjukkan bahwa anak-anak rentan terhadap eksploitasi digital, seperti pornografi, cyber crime, dan perdagangan anak. Dengan penerapan SAMAN, Komdigi berupaya untuk mengurangi risiko-risiko tersebut dan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.

Seluruh platform populer seperti YouTube, Facebook, TikTok, X, dan Instagram juga diingatkan untuk lebih memperhatikan konten yang dipublikasikan, terutama untuk masyarakat. Langkah-langkah penegakan dan sanksi yang diberikan kepada PSE yang melanggar diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong ketaatan pada regulasi yang berlaku.