Gugatan PPP ke MK Usai Kehilangan 200 Ribu Suara: Analisis Mendalam

by -43 Views

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara resmi telah mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut PPP, mereka kehilangan sebanyak 200 ribu suara dalam Pemilihan Legislatif pada 14 Februari lalu. Gugatan tersebut tercatat dalam akta permohonan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 yang diterima oleh MK pada 24 Maret 2024.

Ketua DPP PPP, Achmad Baidowi, menyatakan adanya selisih suara hasil pemilu di 18 provinsi dan mengakui kehilangan suara yang signifikan tersebut. PPP hanya berhasil memperoleh 5.878.777 suara, atau 3,87 persen dalam Pileg tersebut, di bawah ambang batas parlemen sebesar 4%.

Awiek, sebagai perwakilan PPP, mengungkapkan bahwa suara hilang terjadi dalam beberapa dapil, totalnya melebihi 200 ribu suara. Salah satu contoh kehilangan suara terjadi di Papua Pegunungan, dimana seorang caleg PPP kehilangan lebih dari 5 ribu suara berdasarkan C1 yang dia bawa.

PPP telah menyiapkan bukti-bukti serta tim hukum yang terdiri dari 23 pengacara untuk mendukung gugatan mereka. Mereka meminta MK untuk memberikan kursi di DPR bagi PPP dan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang diduga menghilangkan suara PPP.

Menurut Ketua LABH PPP, Erfandi, bukti yang mereka ajukan didasarkan pada survei internal yang mencatat dukungan sebesar 4,02 persen, sejalan dengan bukti yang mereka miliki saat ini. Gugatan PPP kepada MK memiliki dasar yang kuat dan diperkuat oleh bukti-bukti yang mereka serahkan.