Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan kebijakan untuk memastikan pengecer sebagai sub pangkalan tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan guna menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Hal ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP), dengan saat ini hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, termasuk rumah tangga, usaha mikro, petani/nelayan sasaran, dan pengecer. Dengan skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga sambil meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg.
Pemerintah memastikan bahwa pasokan LPG 3 kg tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, dan penataan distribusi ini bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Jika masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menghadapi kendala dalam distribusi LPG 3 kg, mereka dapat menghubungi Call Center 135. Kebijakan ini berfokus pada keberlanjutan pasokan LPG 3 kg demi kepentingan masyarakat secara keseluruhan, dengan tujuan agar distribusi dilakukan secara efisien dan adil.