Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Kedua tersangka baru tersebut adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penetapan dua tersangka tersebut dilakukan setelah penyidikan yang dilakukan terhadap keduanya yang sebelumnya berstatus sebagai saksi. Pasca penahanan terhadap 7 tersangka sebelumnya, Kejagung terus mengembangkan penyidikan dengan menemukan fakta-fakta baru terkait kasus tersebut.
Kedua tersangka baru ditetapkan berdasarkan surat perintah pada tanggal 26 Februari 2025. Setelah pemeriksaan kesehatan, keduanya dinyatakan sehat dan selanjutnya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Dengan demikian, total 9 tersangka telah ditetapkan dalam kasus korupsi ini.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi dan ahli, serta memiliki alat bukti berupa penyitaan dokumen dan barang bukti. Kejagung juga telah menetapkan 7 tersangka sebelumnya terkait kasus yang sama. Setelah pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik juga melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari ke depan.