“Pemerintah Didesak Untuk Kaji Ulang PP 28 Tahun 2024”

by -49 Views

Anggota komisi VII DPR RI, Bambang Haryo Soekartono, mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 yang dianggap memberatkan Industri Hasil Tembakau (IHT) dari pertanian hingga industrinya. Menurut Bambang, pembahasan PP 28/2024 bisa merugikan masyarakat dan negara, khususnya terkait kemasan rokok polos dan pembatasan kandungan tar dan nikotin dalam tembakau rokok. Bambang juga menyoroti potensi pembatasan tar dan nikotin yang dapat menghancurkan pertanian tembakau dalam negeri.

Dalam acara forum diskusi di Surabaya, Bambang menjelaskan bahwa PP tersebut sangat penting untuk dikaji ulang dengan melibatkan stakeholder seperti industri, pengusaha, petani tembakau, dan konsumen rokok. Ketua Gaperosu, Soelami Bahar, juga menyatakan setuju bahwa pemerintah perlu membahas kembali regulasi tembakau, terutama yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi industri, petani, dan pedagang kecil.

Soelami menambahkan bahwa penerapan pembatasan tar dan nikotin dalam tembakau bisa berdampak pada industri tembakau yang memiliki jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Gaperosu juga mendesak pemerintah untuk kembali ke peraturan lama yang memberlakukan hukuman bagi rokok ilegal, karena saat ini terlalu banyak kelonggaran bagi pelaku rokok ilegal. Gaperosu berharap pemerintah dapat mempertimbangkan ulang PP 28/2024 dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi industri tembakau yang memiliki kontribusi besar dalam pendapatan negara.