Kekhawatiran Ekonomi 2025: Tantangan dan Peluang

by -61 Views

Di tahun 2025, masih dipandang sebagai periode yang penuh dengan ketidakpastian. Banyak gejolak di luar negeri dan perubahan kebijakan pemerintah baru di dalam negeri yang menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. Beberapa perubahan kebijakan yang akan terjadi di tahun ini termasuk kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang mewah, penambahan Objek Cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK), potensi kenaikan iuran BPJS Kesehatan, serta potensi kenaikan harga gas Elpiji dan bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, terdapat penambahan pajak untuk IPL, penerapan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan opsional pajak kendaraan bermotor.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, telah resmi menerbitkan peraturan yang menetapkan PPN sebesar 12% bagi barang atau jasa mewah. Peraturan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sementara itu, kenaikan cukai baru akan diberlakukan untuk minuman berpemanis dalam kemasan. Selain itu, iuran BPJS Kesehatan dan harga gas Elpiji juga akan berpotensi mengalami kenaikan. Rencana kenaikan harga BBM juga telah dikemukakan oleh pemerintah. Selain itu, terdapat rencana untuk penerapan tarif KRL berbasis NIK dan opsional pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025.

Selain itu, terdapat rencana untuk pemberlakuan opsen pajak yang akan diberlakukan mulai 5 Januari 2025. Opsen ini adalah pungutan tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu. Seluruh kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengendalikan eksternalitas negatif yang mungkin timbul. Dengan adanya berbagai perubahan kebijakan ini, masyarakat diharapkan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan harga dan biaya hidup yang mungkin terjadi dalam tahun 2025 mendatang.