“Update Baru: Aturan HPP untuk Petani Beras-Jagung”

by -55 Views

Presiden RI Prabowo Subianto telah memerintahkan pemerintah untuk menyerap gabah dari petani dengan harga Rp 6.500 per kilogram melalui Perum Bulog. Sedangkan untuk jagung, harga penyerapan dari petani akan sebesar Rp 5.500 per kilogram. Keputusan tersebut diambil setelah rapat terbatas dengan Presiden pada tanggal 6 Januari di Graha Mandiri Jakarta. Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa harga pembelian pemerintah untuk gabah beras akan mulai berlaku efektif pada tanggal 15 Januari 2025. Bagi jagung, harga tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2025. Perubahan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) ini bertujuan untuk menyejahterakan petani Indonesia dan meningkatkan produktivitas. Langkah tersebut diharapkan dapat memacu produksi petani dan memperkuat cadangan pangan nasional melalui Bulog. Kepastian harga pembelian ini diumumkan setelah Ratas bersama Presiden yang berlangsung pada 30 Desember 2024, dan disesuaikan agar para petani dapat merasakan manfaatnya. Dengan penyesuaian harga ini, diharapkan produksi pangan dalam negeri semakin meningkat dan Indonesia dapat menuju swasembada pangan.