MK Hapus Ambang 20% untuk Pencalonan Presiden: Bahlil Berbicara

by -63 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengambil keputusan untuk menghapus ambang batas presidensial minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional dari pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini dianggap akan membuka peluang lebih banyak bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bersaing dalam pemilu 2029.

Menteri ESDM dan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pihaknya belum membaca secara detail keputusan MK tersebut. Meskipun demikian, Bahlil menambahkan bahwa meskipun keputusan MK dapat menguntungkan partai politik dan menyederhanakan syarat pencalonan capres-cawapres, perlu diperhatikan agar sistem demokrasi di Indonesia tetap kuat dan tidak terperlemah.

Bahlil menegaskan bahwa meskipun menghormati keputusan MK, penting untuk memastikan bahwa posisi presidensial tidak melemah dalam sistem demokrasi Indonesia. Dia juga menegaskan bahwa pendapat lebih lanjut akan disampaikan setelah membaca keputusan MK dengan hati-hati.

Menanggapi apakah keputusan MK ini akan menguntungkan Golkar, Bahlil menyatakan bahwa pendapatannya masih tergantung pada pembacaan dan studi lebih lanjut terhadap keputusan tersebut sebelum merumuskan langkah selanjutnya. Kesimpulannya, keputusan MK ini merupakan langkah penting dalam dinamika politik Indonesia yang perlu dipahami dan dihormati oleh semua pihak terkait.