Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan PPN 12% mulai 1 Januari 2024, yang telah menciptakan polemik di kalangan pengusaha restoran. Hal ini terjadi karena adanya kekhawatiran atas daya beli masyarakat yang masih belum pulih sepenuhnya. Ketua Bidang Resto PHRI, Emil Arifin, mengungkapkan bahwa kebijakan PPN 12% ini bertentangan dengan target pertumbuhan ekonomi 8% yang ingin dicapai pemerintah. Selain itu, Emil juga menyoroti dampaknya terhadap investor yang akan bersikap “wait and see” dalam menghadapi kebijakan tersebut, serta situasi yang semakin sulit bagi UMKM dengan adanya PPN 12%. Diskusi lebih lanjut mengenai hal ini dapat disaksikan dalam dialog antara Safrina Nasution dengan Ketua Bidang Resto PHRI Emil Arifin dan Ketua Umum APKRINDO Ferry Setiawan dalam Program Closing Bell CNBC Indonesia, yang disiarkan pada Senin, 23 Desember 2024.
“Tips Mengatasi Dilema PPN 12% bagi Pengusaha Restoran”
