Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/2021 terkait Tarif Cukai Hasil Tembakau seperti Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Dalam PMK tersebut, tidak ada perubahan pada tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Januari 2025, namun terdapat perubahan pada harga jual eceran berdasarkan jenis rokok yang diperdagangkan. Peraturan ini akan berlaku efektif mulai tanggal tersebut dan telah dijelaskan mengenai batasan harga jual eceran dan tarif cukai per batang atau gram untuk setiap jenis hasil tembakau yang diimpor. Terdapat perubahan signifikan dalam daftar harga jual eceran dan tarif cukai perbatang untuk berbagai jenis rokok seperti Sigaret Kretek Mesin, Sigaret Putih Mesin, Sigaret Kretek Tangan, Sigaret Putih Tangan, Sigaret Kretek Tangan Filter, Sigaret Putih Tangan Filter, dan lain sebagainya. Semua perubahan ini bertujuan untuk mengatur harga dan tarif cukai agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. informasi lebih lanjut dapat dilihat pada sumber.
“Tarif Cukai & Harga Eceran Rokok 1 Januari 2025: Update Terbaru”
