“Harga BBM Tahun 2025: Pertamina dan PPN 12%”

by -56 Views

PT Pertamina Patra Niaga sedang mempertimbangkan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, khususnya untuk PPN BBM jenis non-subsidi. Direktur Utama perusahaan, Riva Siahaan, menyatakan bahwa mereka masih dalam proses pengevaluasian apakah kenaikan tersebut akan berdampak pada harga BBM yang dijual. Dia menjelaskan bahwa tambahan 1% PPN sebenarnya tidak signifikan dan keputusan akhir tetap akan diserahkan kepada pemerintah.

Per 1 Januari 2025, masyarakat Indonesia akan menghadapi kenaikan PPN menjadi 12%, namun kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh barang dan jasa. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa paket kebijakan ini dirancang dengan mempertimbangkan kondisi kelas menengah dan kelas bawah, serta memberikan perlindungan dan bantuan sesuai kebutuhan. Beberapa barang seperti sembako dan jasa tertentu akan dibebaskan dari PPN, sementara untuk barang lain seperti tepung terigu, minyak goreng, dan gula industri akan dikenakan PPN sebesar 11%.

Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk diskon tarif listrik hingga 50%, diskon pajak untuk pembelian rumah, dan insentif PPh21 bagi pekerja dengan gaji tertentu. Semua kebijakan ini bertujuan untuk mendukung sektor-sektor produktif dan memperkuat pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat. Melalui langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja yang lebih banyak.