Pimpinan anggota Komisi XI DPR RI telah mengomentari keputusan pemerintah untuk tetap meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengamanatkan kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada April 2022 dan kembali naik menjadi 12% pada awal 2025. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro, langkah ini bertujuan untuk menguatkan penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiskal.
Meskipun demikian, Fauzi menyoroti bahwa pemerintah perlu lebih transparan dalam menyampaikan dampak kebijakan ini terhadap daya beli masyarakat dan inflasi, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global. Evaluasi menyeluruh atas kebijakan ini juga penting untuk memastikan tidak adanya tekanan ekonomi berlebihan pada masyarakat. Komisi XI berencana untuk meminta pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan ini agar tidak memberikan tekanan yang berlebihan kepada masyarakat, terutama kelompok menengah ke bawah yang tengah dalam proses pemulihan pasca-pandemi.
Tidak hanya itu, Komisi XI juga berharap agar pemerintah memperkuat mekanisme pengawasan dan implementasi kebijakan ini agar tidak menimbulkan distorsi di pasar, serta mengusulkan program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan. Transparansi dalam penggunaan tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN juga menjadi sorotan penting bagi Komisi XI. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan PPN 12% ini dapat memberikan dampak yang positif pada kesejahteraan masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan.