Pemerintah Menuai Protes atas Penerapan PPN 12% yang Meluas
Pada tahun 2024, keputusan pemerintah tentang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% telah menimbulkan keresahan di kalangan ekonom. Meskipun awalnya hanya ditujukan untuk barang mewah, kenyataannya tarif ini berlaku untuk segala jenis barang dan jasa yang terkena PPN. Beberapa barang yang sebelumnya dikecualikan, seperti bahan pangan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, juga mulai terkena tarif PPN. Namun, ada pengecualian untuk bahan pangan premium dan jasa pendidikan serta kesehatan yang kelas atas.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengkritik kebijakan tersebut yang berdampak pada banyak barang konsumsi masyarakat, termasuk elektronik dan suku cadang kendaraan. Bahkan barang sehari-hari seperti deterjen dan sabun mandi juga terkena PPN 12%.
Sementara Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono, menjelaskan bahwa kebijakan PPN 12% bersifat umum dan akan dikenakan pada semua barang dan jasa yang terkena pajak kecuali jika dikecualikan oleh pemerintah. Terlepas dari kontroversi ini, Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa PPN 12% akan berlaku untuk barang dan jasa, termasuk yang sebelumnya dianggap premium, seperti pendidikan dan kesehatan.
Dengan ekspektasi dan kebingungan yang merajalela, masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut terkait penerapan PPN yang kontroversial ini.