“Rencana Sistem Gaji PNS dengan Single Salary di Era Prabowo”

by -49 Views

Pemerintah memiliki rencana besar untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kurun 20 tahun mendatang terkait dengan sistem penggajian dan peningkatan kinerja ASN. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Dalam UU RPJPN tersebut, pemerintah bersiap untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN melalui penguatan sistem merit dalam manajemen ASN, penerapan sistem penggajian tunggal (single salary), dan sistem pensiun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung mobilitas talenta, meningkatkan kesejahteraan ASN, dan memperkuat fungsi pengawasan terhadap sistem merit.

Menteri PANRB era Presiden Jokowi, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa penerapan single salary akan berdampak pada peningkatan gaji ASN. Oleh karena itu, kebijakan ini harus dipertimbangkan secara matang, baik dari aspek fiskal pusat maupun daerah. Di samping itu, perlu dipertanyakan apakah penerapan single salary dan perbaikan remunerasi ASN dapat meningkatkan kinerja PNS dan PPPK. Fokus ke depan akan tertuju pada peningkatan kinerja ASN melalui peningkatan pendapatan mereka.

Skema single salary sebenarnya telah dibahas oleh pemerintah sebelumnya. Menurut Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary system adalah sistem penggajian PNS yang terdiri dari satu jenis penghasilan yang menggabungkan beberapa komponen penghasilan. Sistem single salary terdiri dari unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dengan grading atau pemeringkatan yang mempengaruhi besaran gaji. Setiap grading memiliki nilai rupiah yang berbeda, sehingga PNS dengan jabatan yang sama dapat mendapatkan gaji berbeda berdasarkan penilaian harga jabatan.

Dengan adanya rencana penerapan single salary dan fokus pada peningkatan kinerja ASN, diharapkan kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas birokrasi di Indonesia. Selain itu, penerapan sistem ini juga dapat memberikan dorongan bagi ASN untuk terus meningkatkan kompetensi dan pelayanan kepada masyarakat.

Sumber: CNBC Indonesia