“Mantan Dirjen Pajak Minta Dipisah dari Kemenkeu: Analisis Menjanjikan”

by -54 Views

Mantan Direktur Jenderal Pajak (DJP) periode 2001-2006, Hadi Poernomo, menyoroti pentingnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) saat ini. Menurutnya, BPN diperlukan untuk memisahkan otoritas pajak, bea cukai, dan PNBP dari Kementerian Keuangan guna mencegah stagnasi rasio pajak terhadap PDB yang rendah dalam kisaran 10%. Hadi menegaskan bahwa pembentukan BPN sebenarnya telah diamanatkan dalam UU Nomor 27 Tahun 2007. Namun, kendala muncul ketika ketentuan tersebut tidak dapat diturunkan ke instansi di bawah Kementerian. Hal ini berdampak pada kesulitan Ditjen Pajak dalam mengakses data perpajakan secara lengkap dari instansi terkait, mengharuskan mereka untuk menyelesaikan melalui nota kesepahaman atau MoU.

Ia juga memaparkan bahwa Menteri PANRB pada era Megawati, Muhammad Feisal Tamin, sebenarnya sudah mengusulkan pembentukan BPN namun usulan tersebut tidak terealisasi. Sehingga, meskipun program pengampunan pajak telah dijalankan berulang kali, tax ratio Indonesia tetap tidak pernah melampaui 10%. Hadi menantang untuk mencari akar permasalahan hingga menyebabkan stagnasi tax ratio tersebut. Sebagai langkah terkini, terjadi kenaikan tarif PPh badan dan PPN, namun tetap saja tax ratio tetap rendah. Dengan demikian, pembentukan BPN dianggap sebagai solusi untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia.