Tragis! 12 Pasien Berebut Toilet di Rumah Sakit 1 Kamar

by -50 Views

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan segera dimulai. KRIS akan menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Hal ini dilakukan karena standar fasilitas untuk pasien selama ini kurang jelas. Beberapa rumah sakit bahkan membiarkan 12 pasien berada dalam satu kamar.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, diatur 12 persyaratan terkait fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS. Salah satunya adalah peningkatan standar fasilitas ruang perawatan, seperti ventilasi udara yang memadai, pencahayaan yang sesuai, kelengkapan tempat tidur, dan pembagian ruangan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Budi menjelaskan bahwa penerapan KRIS bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Sebelumnya, pasien BPJS sering mengalami ketidaknyamanan karena fasilitas yang kurang memadai, seperti kamar mandi yang terletak di luar ruangan. Dengan KRIS, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih baik.

Referensi:
https://cnbcindonesia.com/news/20240726145753-8-557921/bpjs-kesehatan-putuskan-hubungan-kerja-dengan-rumah-sakit-nakal