Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkapkan spesifikasi kendaraan yang tidak diizinkan lagi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Beberapa di antaranya adalah mobil sekelas Pajero dan Fortuner.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa mobil sekelas Fortuner dan Pajero termasuk mobil ‘bagus’. Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah layak menggunakan BBM Solar Subsidi.
“Dapat dipertimbangkan kah mereka (Pajero dan Fortuner)? Sepertinya mobilnya juga bagus,” kata Dadan ketika ditanya apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner masih dapat menggunakan Solar Subsidi, seperti yang dilansir dari Kantornya, Jakarta, pada Selasa (13/8/2024).
Dadan menegaskan bahwa pemerintah akan menguatkan kriteria pengguna BBM subsidi. Untuk itu, pihaknya sedang menyusun berbagai program untuk mensosialisasikan aturan terbaru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
“Iya, kriteria pengguna BBM subsidi sedang dibahas, hampir selesai pembahasannya. Sudah dibahas dalam rapat koordinasi Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” tambahnya.
Sebelumnya, telah beredar kabar bahwa kendaraan dengan cubic centimeter (CC) di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner akan dilarang menggunakan BBM subsidi.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengarahkan agar pembelian BBM jenis Solar Subsidi lebih tepat sasaran bagi masyarakat yang memang berhak.
“Kebijakan pemerintah bertujuan agar subsidi BBM tepat sasaran,” katanya kepada CNBC Indonesia ketika ditanya mengenai kebijakan pemerintah untuk menentukan siapa saja yang berhak membeli Solar Subsidi, pada Jumat (9/8/2024).
Tentang apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner tidak dapat lagi membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai seharusnya mobil dengan CC mesin tinggi menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.
Alasan yang dikemukakan adalah mobil sekelas Fortuner merupakan golongan masyarakat yang mampu.
“Dilihat dari spesifikasi mesin mobil Fortuner dan lainnya, BBM yang digunakan adalah jenis dengan cetane number (CN) tinggi, dan mereka umumnya adalah kalangan mampu, sehingga seharusnya menggunakan JBU,” jelasnya.
Meskipun begitu, Saleh menegaskan bahwa aturan siapa yang berhak membeli BBM subsidi akan diatur dalam Revisi Perpres 191/2014. Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk menunggu peraturan tersebut direvisi oleh pemerintah.
“Detailnya tunggu Revisi Perpres (191/2014),” tegasnya.
(pgr/pgr)