Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara mengenai kendaraan yang nantinya tidak diizinkan lagi menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi, seperti mobil-mobil sekelas Pajero dan Fortuner.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan bahwa sebenarnya Pajero dan Fortuner termasuk mobil yang ‘bagus’. Beliau juga mempertanyakan kecocokan spesifikasi BBM Solar Subsidi untuk digunakan pada mobil-mobil tersebut.
“Dadankan gak ya dia (Pajero dan Fortuner)? Sepertinya mobilnya juga kan bagus,” ujar Dadan ketika diminta kepastian apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner akan dilarang untuk membeli Solar Subsidi, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Meskipun demikian, Dadan menegaskan bahwa pemerintah akan menyempurnakan kriteria pengguna BBM bersubsidi. Beliau juga mengklaim bahwa sedang dipersiapkan berbagai program untuk mensosialisasikan aturan terbaru yang akan dikeluarkan oleh pemerintah.
“Iya (kriteria pengguna BBM subsidi) lagi dibahas, sudah hampir selesai pembahasannya. Sudah dibahas dalam rapat koordinasi Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” tambahnya.
Sebelumnya, telah beredar kabar bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.400 CC sekelas Pajero dan Fortuner akan dilarang menggunakan BBM subsidi.
Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengarahkan pembeli BBM jenis Solar Subsidi agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang memang berhak.
“Arah kebijakan pemerintah tentu penyaluran subsidi BBM yang tepat sasaran,” ujarnya kepada CNBC Indonesia ketika ditanya mengenai kebijakan untuk menentukan siapa yang berhak membeli Solar Subsidi, dilansir pada Jumat (9/8/2024).
Tentang apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner nantinya tidak bisa membeli BBM Solar Subsidi, Saleh menilai bahwa seharusnya mobil dengan kapasitas mesin tinggi seharusnya menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.
Alasannya, mobil sekelas Fortuner dikategorikan sebagai masyarakat yang mampu.
“Dari segi spesifikasi mesin mobil-mobil Fortuner dan lainnya, BBM-nya memiliki cetane number (CN) yang tinggi dan umumnya digunakan oleh kalangan mampu, jadi seharusnya menggunakan JBU,” jelasnya.
Meskipun demikian, Saleh menegaskan bahwa aturan siapa yang berhak membeli BBM bersubsidi akan diatur dalam Revisi Perpres 191/2014. Oleh karena itu, beliau mengimbau masyarakat untuk menunggu peraturan tersebut direvisi oleh pemerintah.
“Detailnya kita tunggu Revisi Perpres (191/2014) ya,” tegasnya.
(pgr/pgr)