Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak telah berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal puluhan kendaraan bermotor ke Timor Leste. Puluhan kendaraan tersebut diduga merupakan kendaraan dengan status motor-mobil jaminan fidusia atau leasing.
“Puluhan kendaraan bermotor yang terlibat dalam pidana penadahan jaringan internasional telah berhasil digagalkan oleh Bea Cukai dan Polres Tanjung Perak,” ujar Pelaksana Harian Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Irwan Sakti Alamsyah, dalam keterangan persnya pada Rabu (24/7/2024).
Irwan menjelaskan bahwa kendaraan yang ditemukan terdiri dari 2 mobil dan 34 motor, yang diduga hasil dari penggelapan. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat kepada Polres Tanjung Perak, Surabaya. Polres kemudian menghubungi Bea Cukai untuk menginvestigasi dugaan tersebut.
“Bea Cukai Tanjung Perak melakukan analisis dan menemukan dua dokumen ekspor yang memuat kendaraan bermotor dengan tujuan Timor Leste, namun belum berangkat untuk diekspor,” kata Irwan.
Menurut Irwan, sebenarnya ekspor kendaraan bermotor tidak memerlukan pemeriksaan fisik sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Namun, karena adanya laporan tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor tersebut.
“Dalam pemeriksaan tersebut, kami menemukan 2 unit mobil dan 34 motor yang merupakan jaminan fidusia atau leasing dan diduga terlibat dalam kasus penadahan jaringan internasional,” ungkapnya.
Sebagai informasi tambahan, Anda bisa menonton video di bawah ini tentang keluhan atas kenaikan cukai dan maraknya rokok ilegal serta langkah yang diambil oleh Bea Cukai.
Link video: https://cnbcindonesia.com/news/20240723104943-8-556850/cukai-naik-dikeluhkan-ramai-rokok-ilegal-bea-cukai-lakukan-apa
(sumber: CNBC Indonesia)