Jakarta, CNBC Indonesia – Mulai tanggal 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui di negara-negara ASEAN. Artinya, pemilik SIM Indonesia tidak perlu lagi membawa SIM internasional untuk mengemudikan kendaraan di negara-negara ASEAN. Informasi ini dapat ditemukan dalam program Autobizz CNBC Indonesia pada hari Selasa, 25 Juni 2024.
Saksikan siaran langsung program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.