Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengusulkan agar korban judi online masuk ke dalam penerima bansos. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai bahwa pemberian bansos kepada korban judi online tidak tepat karena bansos tersebut bisa digunakan kembali untuk berjudi.
“Kita juga harus konsisten, di satu sisi kita harus memberantas perjudian dengan langkah-langkah preventif, tetapi di sisi lain, kita tidak boleh memberi insentif kepada pejudi dengan memberikan bansos,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh.
Niam menekankan bahwa tidak ada istilah korban dari penjudi atau kemiskinan struktural akibat dampak judi online, karena berjudi merupakan pilihan hidup pelakunya. Ia juga membedakan antara judi online dengan pinjaman online (pinjol), dimana pinjol bisa membuat pengguna tertipu dan menjadi korban.
Menurut Niam, pemerintah tidak perlu memberikan restorasi kepada pelaku tindak pidana perjudian karena hal tersebut dilakukan dengan kesadaran penuh. Ia juga menyarankan agar tindakan pencegahan dan penindakan hukum dilakukan secara holistik, tanpa tebang pilih.
MUI memberikan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam memberantas tindak perjudian melalui Satgas Judi Online.