Ormas Ingin Mengelola Tambang, Perhapi Memberikan Peringatan ini!

by -115 Views

Pemerintah berencana memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas). Sekjen Perhapi, Resvani, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. Dalam pengambilan kebijakan, harus mengacu pada Undang-Undang Dasar Negara (UUD) dan Undang-Undang Pertambangan yang telah disahkan. Resvani juga menekankan bahwa jika ormas ingin mengelola pertambangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan mulai dari dana investasi hingga keberlanjutan.

Untuk informasi lebih lanjut, Anda bisa menonton dialog antara Safrina Nasution, Rizal Calvary Tenaga Ahli Kementerian Investasi/Kepala BKPM, dan Sekjen Perhapi Resvani dalam segmen Mining Zone Program Closing Bell di CNBC Indonesia, pada Senin (27/05/2024).

Saksikan live streaming program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.