Siapa yang Bertanggung Jawab atas Terganjalnya Mahasiswa akibat UKT Mahal?

by -167 Views

Jakarta, CNBC Indonesia- Menyikapi polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI), Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah menyatakan bahwa hal ini terjadi karena kelalaian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Riset dan Teknologi.

Masalah ini berkaitan dengan Permendikbud No.2/2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi di Perguruan Tinggi Negeri di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang tidak mempertimbangkan aksesibilitas Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Regulasi ini juga memungkinkan UKT melebihi BKT (biaya kuliah tunggal), sehingga PTN dapat menaikkan UKT dan membuat banyak calon mahasiswa terhalang untuk kuliah.

Meskipun demikian, Andreas Tambah menekankan bahwa penetapan besaran UKT harus transparan dan akuntabel, karena PTN yang menetapkan UKT adalah PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum).

Bagaimana pandangan pakar terhadap gejolak kenaikan UKT? Untuk informasi lebih lanjut, simak obrolan Safrina Nasution dengan Pengamat Pendidikan, Andreas Tambah dalam program Profit, CNBC Indonesia, Rabu (22/05/2024).

Saksikan siaran langsung program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.