Apakah Freeport Akan Tetap Terkena Bea Keluar Meskipun Ekspor Konsentrat Diperpanjang?

by -91 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mereka akan memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Saat ini, izin ekspor konsentrat perusahaan tersebut hanya berlaku hingga 31 Mei 2024.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan bahwa proyek konstruksi smelter PT Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Industri Java Integrated dan Industrial Port Estate (KEK JIIPE) Manyar, Gresik, Jawa Timur, telah mencapai 90% keseluruhan. Namun, pemerintah masih menghitung beban bea keluar yang akan dibayarkan oleh PTFI berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Menyusul terbitnya regulasi tersebut, Menteri Arifin menjelaskan bahwa pemerintah sedang membahas bea keluar yang harus dibayarkan oleh PTFI mengacu pada revisi Peraturan Pemerintah No. 96 tahun 2021.

Pada bulan Juli 2023, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 71 tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, yang berlaku untuk sejumlah perusahaan tambang yang mendapatkan relaksasi izin ekspor mineral hingga 31 Mei 2024.

Ada lima perusahaan tambang yang mendapat relaksasi tersebut, termasuk PT Freeport Indonesia, dan kelima perusahaan ini sedang menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Dengan PMK No. 71 tahun 2023 ini, tarif bea keluar ditetapkan berdasarkan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian minimal 50%.

Dampak dari PMK No. 71 tahun 2023 ini juga berlaku pada besaran bea keluar yang harus dibayarkan oleh kelima perusahaan tambang tersebut, termasuk PT Freeport Indonesia, yang dikenakan bea keluar sebesar 7,5%. Pasalnya, progres pembangunan smelter tembaga baru milik PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, telah mencapai 75% pada Juli 2023.

Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan revisi dari PMK sebelumnya, yaitu PMK No. 164 tahun 2018. Sebelumnya, PTFI bebas dari bea keluar jika progres pembangunan smelter telah mencapai 50%.