Jakarta, CNBC Indonesia – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (2/4/2024). Agenda hari ini adalah pemeriksaan ahli dan saksi yang diajukan oleh tim hukum nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) kepada MK.
Tim Hukum Nasional AMIN membawa 19 orang, terdiri dari 11 saksi dan 7 ahli. Sejumlah nama seperti Bambang Eka Cahya (Ahli Ilmu Pemerintahan dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta), Prof Ridwan (Dosen Fakultas Hukum UII Yogyakarta), hingga Faisal Basri (ekonom senior INDEF), dihadirkan sebagai saksi oleh THN AMIN.
Bambang dan Ridwan dipanggil untuk membuktikan adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan KPU terkait penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Bambang menyatakan bahwa KPU melanggar prosedur karena menerima pendaftaran Gibran tanpa memperhatikan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ridwan menambahkan bahwa putusan MK bersifat vonis yang mengikat, dan KPU harus membuat peraturan baru yang merujuk pada putusan MK terkait batas usia calon presiden. Selain itu, Faisal Basri juga menuding sejumlah menteri dalam Kabinet Indonesia Maju melakukan politik gentong babi untuk memenangkan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.
Faisal menjelaskan bahwa politik gentong babi terjadi ketika anggota DPR menggelontorkan dana besar ke daerah konstituennya agar terpilih kembali. Dia juga menyoroti pembagian bansos yang dilakukan menjelang pemilu. Faisal menilai hal ini membahayakan masa depan Indonesia karena entertainment dan oligarki tidak menyelesaikan kemiskinan.
Sebagai contoh, Faisal menyebut mobilisasi pejabat sampai level bawah serta perpanjangan bantuan sosial El Nino atas permintaan Airlangga. Faisal mempertanyakan perpanjangan bansos El Nino yang diperpanjang meskipun kondisi El Nino sudah mereda. Dengan demikian, Faisal Basri memberikan pandangannya mengenai politik gentong babi dan pemakaian bansos untuk kepentingan politik dalam Pilpres 2024.