Jakarta, CNBC Indonesia – Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik Ketut Sumedana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali. Pelantikan itu digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2024).
Ketut, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menggantikan Narendra Jatna yang ditunjuk sebagai Kajati DKI Jakarta. Narendra akan mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Reda Manthovani, yang kini telah menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Ketut tetap akan menjabat Kapuspenkum Kejagung secara sementara hingga ada SK Jaksa Agung selanjutnya. Ketut akan berkantor secara bergantian antara di Kejagung dan di Kejati Bali.
Dalam pelantikan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kedua satuan kerja itu merupakan dua etalase penegakan hukum nasional. Demikian dilaporkan detik.com.
“Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta wilayah hukumnya saat ini melingkupi episentrum pemerintahan dan ekonomi. Oleh karenanya, membutuhkan proses penegakan hukum yang tidak hanya bersifat pragmatis, namun harus dapat dipertanggungjawabkan secara normatif dan yuridis,” kata ST Burhanuddin dalam amanatnya.
Sementara Kejati Bali, lanjutnya, merupakan episentrum wisata dan wajah Indonesia di mancanegara. Karena itu, membutuhkan paradigma penegakan hukum yang preventif dan humanis, tapi tetap tegas dalam memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan guna terwujudnya rasa aman dan damai.
“Saya berpesan agar para pejabat yang baru untuk dapat mencermati kebutuhan penegakan hukum dengan masing-masing karakter kewilayahannya. Saya juga ingatkan agar perkuat kepemimpinan dan aspek manajerial saudara, lengkapi dengan kemampuan komunikasi yang baik secara horizontal maupun vertikal agar terwujudnya hubungan antardinas atau instansi yang harmonis, sinergis, namun tegas tanpa friksi,” ujarnya.
Dia menyampaikan bahwa setiap proses promosi dan mutasi selalu diiringi dengan proses evaluasi, pertimbangan matang, dan penilaian objektif. Hal itu merupakan dasar aparatur Adhyaksa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas, dan kualitas yang memadai.
“Penempatan jabatan tertentu dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi guna tercapainya kinerja yang optimal, terselenggaranya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Agung menjelaskan bahwa pelantikan yang dilaksanakan menjelang pemilu ini adalah kebijakan yang telah diambil dengan memperhatikan akan kebutuhan satuan kerja organisasi. Karena itu, dia lantas mengingatkan netralitas ASN Kejaksaan adalah harga mati!
“Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis. Untuk itu, saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang Saudara pimpin,” pungkasnya.