Pegawai Mengalami Pembayaran Pajak Lebih Akibat Terkena PPh 21, Apa Solusinya?

by -145 Views

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengklaim bahwa penghitungan pajak menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) tidak akan menambah besaran pajak yang harus dibayar pegawai. Menurut mereka, ini hanyalah perubahan cara menghitung dan tidak akan menambah pajak tambahan yang harus dibayarkan. Meski demikian, pengamat pajak Fajri Akbar mengatakan bahwa metode baru ini masih dapat membuat pegawai membayar PPh 21 lebih besar dibandingkan dengan metode sebelumnya, namun kenaikan tersebut tidak signifikan. Bagi pegawai yang merasa pajak yang ditarik lebih besar dari seharusnya, mereka dapat menggunakan mekanisme kompensasi PPh 21 dengan melaporkan kelebihan bayar pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), sehingga kelebihan bayar pajak akan menjadi pengurang di masa pajak berikutnya.