Bawaslu Mencurigai Adanya Pelanggaran Administrasi dalam Pengiriman Ulang Surat Suara oleh PPLN Taipei

by -76 Views

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menduga ada pelanggaran administrasi yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei dengan mengirim ulang surat suara kepada pemilih mulai Selasa, 2 Januari sampai Kamis, 11 Januari 2024 mendatang. Pengiriman ulang surat suara itu tidak mengindahkan saran perbaikan Bawaslu RI. “Kalau (saran perbaikan Bawaslu) tidak ditindaklanjuti, ya monggo saja. Ya kita akan, next stage kalau begitu,” kata Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat, 5 Januari 2024.

Bagja menegaskan, pihaknya tetap menganggap surat suara Pemilu Presiden-Wakil Presiden dan Pemilu DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II yang masing-masing terdapat dalam 31.276 amplop itu tidak rusak dan tidak perlu dikirim ulang. Sebab, ribuan surat suara itu tidak memenuhi kategori surat suara rusak.
Oleh karena itu, Bawaslu, kata Bagja, terpaksa menganggap terdapat dugaan pelnggaran administratif. Pasalnya PPLN Taipei tetap mengirim ulang 31.276 amplop surat suara kepada pemilih. “Terpaksa pelanggaran administrasi kan? Sudah dikirim, sudah dicoblos, ya sudah. Pencoblosan lebih awal (adalah) risiko pengiriman lebih awal,” jelas Bagja.

Terpisah, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi menjelaskan pihaknya meminta Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwas LN) Taipei untuk mengambil langkah-langkah terkait pengiriman surat suara ulang sebanyak 31.276 untuk surat suara Pilpres dan 31.276 untuk surat suara Pileg DPR RI dapil DKI Jakarta II. “Membuat Form A yang isinya menyatakan ada dugaan pelanggaran administratif oleh PPLN dan KPPSLN,” jelas Puadi.
Nantinya, Form A itu ditetapkan menjadi temuan dalam pleno, lalu menuangkannya dalam Formulir Model B.2 sebagaimana ketentuan pada Lampiran Perbawaslu 7/2022. Lalu, Panwas LN Taipei membuat kajian dalam Form Model B.13 yang isinya merangkum peristiwa dan analisa hukumnya, serta rekomendasinya. “Rekomendasinya berupa sanksi teguran,” kata Puadi.

Sebelumnya, PPLN Taipei telah mengirim 31.276 amplop surat suara lewat metode pos kepada pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023. Padahal berdasarkan Lampiran I Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25/2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, distribusi surat suara pos baru dapat dilakukan pada 2-11 Januari 2024. Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. (END)