Pembuatan Peraturan untuk Tunjangan Khusus ASN di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) Dipercepat

by -65 Views

Pemerintah sedang membuat payung hukum untuk memberikan tunjangan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Pembuatan regulasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu dekat.

“Minggu ini (PP) akan selesai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Januari 2024.

Eks Bupati Banyuwangi tersebut menjelaskan tujuan pemerintah dalam memberikan tunjangan khusus bagi ASN yang bertugas di daerah 3T. Salah satunya adalah untuk menarik minat para pegawai negeri sipil (PNS) untuk mengabdi di daerah 3T.

“Jadi kemarin ada formasi kosong lebih dari 100.000 untuk formasi di 3T. Oleh karena itu pemerintah mulai tahun 2024 akan memberikan insentif,” ungkapnya.

Selain itu, Azwar menyebut distribusi ASN yang tidak merata sebagai persoalan. Banyak ASN yang tidak bertahan lama ketika ditempatkan di daerah tertentu.

“Mereka meminta pindah ke kota. Jadi jika kita melihat grafik penyebaran ASN, mereka lebih banyak menumpuk di kota-kota,” katanya.