Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bagi 492 pelajar di setiap jenjang pendidikan (SD-SMA) di DKI Jakarta dihentikan pada tahun 2023 karena pelanggaran beberapa aturan, termasuk terlibat tawuran.
“Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Purwosusilo, mengungkapkan bahwa sejumlah peserta penerima KJP Plus melanggar Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan,” kata Purwosusilo saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024.
Dalam aturan tersebut, terdapat larangan yang harus dipatuhi oleh penerima KJP Plus. Apabila larangan tersebut tidak dipatuhi, maka bantuan sosial pendidikan tersebut akan dibatalkan atau dihentikan.
Pembatalan atau penghentian juga dilakukan terhadap peserta didik yang sudah lulus atau sudah bekerja. Purwosusilo mengimbau agar peserta penerima KJP Plus dapat menaati aturan yang telah ditetapkan.
Dinas Pendidikan dan pihak sekolah terus memantau serta mengevaluasi peserta didik penerima KJP Plus agar bantuan ini tepat sasaran.
Rinciannya, alasan pembatalan atau penghentian KJP Plus selama 2023, yakni tindakan asusila sebanyak tiga orang, berkelahi sebanyak satu orang, berkendara membawa senjata tajam sebanyak tujuh orang, siswa yang sudah lulus sebanyak lima orang, bullying dan tindakan kekerasan sebanyak 27 orang, serta melakukan pencurian sebanyak lima orang.
Selain itu, ada juga yang menggadaikan ATM KJP sebanyak 79 orang, mengundurkan diri dari KJP atau menikah sebanyak 39 orang, siswa yang meninggal sebanyak tiga orang, menolak KJP sebanyak satu orang, merokok sebanyak 103 orang, minum minuman keras (miras) atau narkoba sebanyak delapan orang.
Ada juga orang tua Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS atau PPPK sebanyak 10 orang, yang pindah sekolah sebanyak 11 orang, serta sudah bekerja sebanyak delapan orang. Selain itu, ada siswa terlibat tawuran sebanyak 163 orang, melakukan tindak pidana sebanyak satu orang, serta tidak masuk sekolah sebanyak 18 orang.
Purwosusilo menegaskan bahwa sumber data pada pendataan KJP Plus diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diperbarui secara berkala.
Bagi keluarga tidak mampu yang belum terdaftar dalam DTKS, dapat menghubungi Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial (Pusdatin Jamsos) sesuai kelurahan tempat tinggal atau Kartu Keluarga (KK).