Jakarta, CNBC Indonesia – Retribusi daerah adalah salah satu sumber pendapatan asli daerah dari masyarakat atau perusahaan, jasa, atau fasilitas yang disediakan pemerintah daerah. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa retribusi digunakan untuk penggunaan layanan yang diberikan oleh daerah.
Peraturan terbaru tentang retribusi daerah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah, sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Retribusi daerah terbagi menjadi tiga jenis utama, yaitu: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Tarif retribusi setiap daerah berbeda-beda dan ditentukan oleh masing-masing pemda.
Manfaat retribusi daerah antara lain sebagai sumber pendapatan asli daerah, meningkatkan kualitas layanan publik, serta pengaturan dan pengawasan kegiatan masyarakat dan usaha. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan untuk mendukung kebijakan tersebut dengan membayarkan retribusi tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Sekaranglah saatnya untuk dukung pembangunan daerah dengan membayar retribusi tepat waktu!