Transportasi Umum Terlindungi di Wilayah Ibukota Harus Terbebas dari Atribut Kampanye

by -96 Views
Transportasi Umum Terlindungi di Wilayah Ibukota Harus Terbebas dari Atribut Kampanye

DPRD Jakarta Imbau Armada Transportasi Umum Bersih dari Atribut Kampanye

Jakarta: DPRD DKI Jakarta mengimbau seluruh armada transportasi umum milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI bersi dari atribut dan alat peraga kampanye. Misalnya, TransJakarta, Mass Rapid Transit (MRT), Light Rail Transit (LRT), serta JakLingko.

Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail mengatakan imbauan tersebut wajib dipatuhi sesuai peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Pasal 70 ayat (g) disebutkan bahwa alat peraga kampanye dilarang ditempelkan di sarana dan prasarana publik. Pasal 71 ayat (e) menyebut APK juga dilarang di fasilitas tertentu milik pemerintah.

“Kita semua sepakat ya bahwa selama itu transportasi publik resmi milik Pemprov, kita harus tunduk dan patuh pada peraturan yang ada,” ujar Ismail, Jumat, 29 Desember 2023.

Ismail juga mengimbau seluruh peserta Pemilu 2024 tidak menempelkan stiker-stiker yang dapat merusak estetika pada transportasi umum. Komitmen menjaga keindahan dan mematuhi aturan pemilu harus jadi tanggung jawab bersama.

“Sehingga keinginan keinginan untuk berkampanye dengan alat-alat yang bisa dilekatkan untuk tidak dilakukan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Welfizon Yuza menyatakan siap menjaga armadanya dari alat peraga kampaye dengan membuat larangan tertulis pada rangkaian bus. Sekaligus, mengimbau seluruh penumpang mematuhi aturan tersebut.

“Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada pengguna jasa TransJakarta, ini adalah aset publik jadi jangan terjadi penempelan-penempelan alat peraga kampanye. Kami mengajak semua pelanggan untuk menjaga bersama,” kata Welfizon.

Ia menegaskan akan melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) apabila ditemukan pelanggaran penempelan alat peraga kampaye.

“Para pelanggan juga bisa melapor kepada petugas kami apabila melihat penempelan atau alat peraga kampanye, itu effort yang bisa kita lakukan,” ujar Welfizon.