Kemenparekraf Mendukung Pelaku Industri Kreatif untuk Mengatasi Dampak Negatif Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

by -91 Views
Kemenparekraf Mendukung Pelaku Industri Kreatif untuk Mengatasi Dampak Negatif Pasal Tembakau di RPP Kesehatan

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bersama pelaku industri kreatif telah melakukan pertemuan untuk membahas potensi dampak negatif dari larangan iklan produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Kesehatan. Pengetatan aturan ini dikhawatirkan akan berdampak serius bagi masa depan industri kreatif nasional.

Direktur Industri Kreatif Film, Televisi, dan Animasi Kemenparekraf, Syaifullah Agam, menyatakan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi yang diadakan oleh Dewan Periklanan Indonesia (DPI) dan Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) terkait dampak pasal tembakau pada RPP Kesehatan.

Syaifullah menekankan perlunya mencari jalan tengah dalam menangani masalah ini, karena baik pertimbangan kesehatan, sosial, maupun ekonomi memiliki nilai yang sama pentingnya. Oleh karena itu, ia berharap Kemenkes dapat melibatkan Kemenparekraf dan mempertimbangkan keberadaan sektor industri kreatif.

Dari pertemuan dengan para pelaku industri kreatif, Syaifullah menyatakan bahwa pihaknya meminta penjelasan lebih rinci tentang dampak negatif apa saja yang akan muncul akibat larangan promosi dan iklan produk rokok sebagaimana tertuang dalam RPP Kesehatan.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), Janoe Arijanto, juga mengkonfirmasi bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk membahas potensi dampak negatif dari RPP Kesehatan terhadap industri kreatif dan pariwisata. Kemenparekraf akan memfasilitasi untuk menyampaikan aspirasi industri kreatif ke Kemenkes sebagai inisiator RPP Kesehatan.

Ketua Badan Musyawarah Etika Dewan Periklanan Indonesia (DPI), Hery Margono, menambahkan bahwa salah satu fokus pembahasan adalah ketidakadilan dalam pengaturan iklan produk rokok. Ia juga menyesalkan larangan menyeponsori kegiatan seni kreatif lain seperti kegiatan musik yang dampaknya sangat masif bagi industri kreatif.

Semua pihak berharap agar Kemenkes dapat mempertimbangkan keberadaan sektor industri kreatif dan tidak mengorbankan eksistensi industri kreatif dalam proses pembuatan RPP Kesehatan.