Perayaan Natal juga dirasakan oleh 358 narapidana umat Kristen di Jawa Timur. Dari 358 orang yang mendapatkan remisi, tiga di antaranya langsung dinyatakan bebas.
“Jumlah usulan remisi khusus Natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang, dan tiga orang bebas,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, pada Senin, 25 Desember 2023.
Heni menyebut penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo hari ini. Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.
“SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang,” jelas Asep.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu disebabkan karena narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum. “Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, setiap narapidana juga harus menunjukkan hasil assesmen yang menunjukkan penurunan tingkat risiko. Mereka juga tidak sedang menjalani kurungan atau penjara sebagai pengganti pidana denda, uang pengganti, atau restitusi.
“Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil,” ungkapnya.
Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. “Sebanyak 130 orang di antaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba sebanyak 118 orang,” tambahnya.
Remisi Natal merupakan kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Lebih dari sekadar keringanan hukuman, remisi tersebut juga merupakan wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial.